"Secara Etika dan Moral, Anak Presiden Tidak Boleh Berbisnis," cuit Adhie Massardi melalui akun Twitter @AdhieMassardi pada Senin, 17 Januari 2022.
Adhie Massardi juga mengungkapkan jika Gibran dan Kaesang ingin tetap berbisnis, harus ada pencabutan TAP MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Kalau tetap ngotot ingin berbisnis alasan HAM (Hak Anak Menantu) better cabut dulu itu TAP MPR NO XI Th 1998 (tentang pengelenggara negara bebas KKN) yg jadi landasan menyudahi rezim Orde Baru,” ujarnya.
Selain itu, Adhie juga mengatakan KKN yang terdiri dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, melalui TAP MPR NO XI Th 1998 baru melahirkan 1 turunan, yaitu K (korupsi, UU Tipikor).
"Harus segera disusul UU Anti-Kolusi dan Nepotisme. Agar KKN gak gila-gilaan kayak sekarang," tegasnya.
Berikut ini isi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI Tahun 1998 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme:
Pasal 1