Isi TAP MPR No XI Tahun 1998 yang Kata Adhie Massardi Sebaiknya Dicabut Jika Gibran dan Kaesang Ngotot Bisnis

- 18 Januari 2022, 13:41 WIB
Ilustrasi korupsi, kolusi, nepotisme. TAP MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Ilustrasi korupsi, kolusi, nepotisme. TAP MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). /PIXABAY/kopikeeran/sajinka2

SEPUTARTANGSEL.COM - Dua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep tengah jadi sorotan publik menyusul bisnis mereka yang terus menggelembung.

Mantan juru bicara Presiden ke-4 KH. Abdurahman Wahid (Gus Dur), Adhie Massardi menyebut, secara ttika dan moral, anak Presiden tidak boleh berbisnis.

Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka sendiri saat ini tengah dilaporkan ke KPK oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun atas dugaan korupsi dan pencucian uang.

Baca Juga: Adhie Massardi Singgung Gibran dan Kaesang yang Berbisnis: Cabut Dulu TAP MPR No XI Tahun 1998

Baca Juga: Resep Es Doger Murah Meriah, Bisa untuk Inspirasi Jualan UMKM Modal Pas-pasan

Di tengah heboh pelaporan KPK beredar kabar foto ilustrasi wajah Kaesang muncul di kemasan snack (makanan ringan) yang disediakan bagi penumpang pesawat Garuda Indonesia.

Hal ini membuat jejaring bisnis Kaesang makin terbuka ke publik dan sejumlah tokoh pun mempertanyakan mudahnya snack bergambar Kaesang masuk ke dalam paket yang dibagikan kepada penumpang pesawat Garuda.

Kaesang sendiri dalam sebuah tayangan podcast Deddy Corbuzier mengaku percaya diri mengembangkan bisnis dengan privilege sebagai anak presiden.

Baca Juga: HOT TOPIC: Kaesang Dilaporkan ke KPK, Garuda Tarik Snack Bergambar Wajahnya Hingga Privilege Anak Presiden

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x