Pasal 5
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan ini diatur lebih lanjut dengan Undang-undang.
Pasal 6
Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Nopember 1998
Ditandatangani oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Harmoko dan para Wakil Ketua, Hari Subarno, Abdul Gafur, Ismail Hasan Metareum, Fatimah Achmad dan Poedjono Pranyoto. ***