Isi TAP MPR No XI Tahun 1998 yang Kata Adhie Massardi Sebaiknya Dicabut Jika Gibran dan Kaesang Ngotot Bisnis

- 18 Januari 2022, 13:41 WIB
Ilustrasi korupsi, kolusi, nepotisme. TAP MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Ilustrasi korupsi, kolusi, nepotisme. TAP MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). /PIXABAY/kopikeeran/sajinka2

Pasal 5

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan ini diatur lebih lanjut dengan Undang-undang.

Pasal 6

Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Nopember 1998

Ditandatangani oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Harmoko dan para Wakil Ketua, Hari Subarno, Abdul Gafur, Ismail Hasan Metareum, Fatimah Achmad dan Poedjono Pranyoto. ***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x