Selain itu, Adhie juga mengatakan KKN yang terdiri dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, melalui TAP MPR NO XI Th 1998 baru melahirkan 1 turunan, yaitu K (korupsi, UU Tipikor).
"Harus segera disusul UU Anti-Kolusi dan Nepotisme. Agar KKN gak gila-an kayak sekarang," tegasnya.
Sebelumnya, Gibran dan Kaesang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ubedilah Badrun pada Senin, 10 Januari 2022 yang lalu.
Baca Juga: Sangsikan Bisnis Gibran, Gde Siriana Yusuf: Jualan Martabak Beberapa Tahun Bisa Beli Perusahaan
Kedua anak Presiden Jokowi itu dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.***