Adhie Massardi Singgung Gibran dan Kaesang yang Berbisnis: Cabut Dulu TAP MPR No XI Tahun 1998

- 17 Januari 2022, 20:12 WIB
Adhie Massardi menyinggung Gibran dan Kaesang yang berbisnis
Adhie Massardi menyinggung Gibran dan Kaesang yang berbisnis /Foto: Tangkap layar/ YouTube/Refly Harun/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan juru bicara Presiden ke-4 KH. Abdurahman Wahid (Gus Dur), Adhie Massardi menyoroti Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang memiliki sejumlah bisnis.

Adhie Massardi menilai, Gibran dan Kaesang yang merupakan anak dari Presiden Jokowi tidak boleh melakukan kegiatan bisnis.

Hal itu diungkapkan Adhie Massardi melalui cuitan akun Twitter miliknya pada Senin, 17 Januari 2022.

Baca Juga: Resep Es Doger Murah Meriah, Bisa untuk Inspirasi Jualan UMKM Modal Pas-pasan

Baca Juga: Gibran Akui Pelaporan ke KPK Tidak Mempengaruhi Kinerjanya di Solo: Elektabilitas Saya Tetap Apik

"Secara Etika dan Moral, Anak Presiden Tidak Boleh Berbisnis," cuit Adhie Massardi yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @AdhieMassardi pada Senin, 17 Januari 2022.

Selain itu, Adhie Massardi juga mengungkapkan jika Gibran dan Kaesang ingin tetap berbisnis, harus ada pencabutan TAP MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara Bebas KKN.

“Kalau tetap ngotot ingin berbisnis alasan HAM (Hak Anak Menantu) better cabut dulu itu TAP MPR NO XI Th 1998 (tentang pengelenggara negara bebas KKN) yg jadi landasan menyudahi rezim Orde Baru,” ujarnya.

Baca Juga: Sindir Komentar Sekjen PDIP Soal Gibran dan Kaesang, Yos Nggarang Sebut Hasto Kristiyanto 'Pasien Rawat Jalan'

Selain itu, Adhie juga mengatakan KKN yang terdiri dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, melalui TAP MPR NO XI Th 1998 baru melahirkan 1 turunan, yaitu K (korupsi, UU Tipikor).

"Harus segera disusul UU Anti-Kolusi dan Nepotisme. Agar KKN gak gila-an kayak sekarang," tegasnya.

Sebelumnya, Gibran dan Kaesang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ubedilah Badrun pada Senin, 10 Januari 2022 yang lalu.

Baca Juga: Sangsikan Bisnis Gibran, Gde Siriana Yusuf: Jualan Martabak Beberapa Tahun Bisa Beli Perusahaan

Kedua anak Presiden Jokowi itu dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x