Ruhut Sitompul Bela Gibran dan Kaesang yang Dilaporkan ke KPK: yang Laporkan Nggak Ngerti Hukum Pidana

- 12 Januari 2022, 16:29 WIB
Politisi Partai PDIP Ruhut Sitompul membela Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep yang dilaporkan ke KPK.
Politisi Partai PDIP Ruhut Sitompul membela Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep yang dilaporkan ke KPK. /Instagram / @ruhutp.sitompul/

SEPUTARTANGSEL.COM - Dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 10 Januari 2022.

Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dugaan relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis tersangka pembakaran hutan.

Adalah dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun yang melaporkan kedua anak Presiden Jokowi tersebut.

Baca Juga: Ungkap Sosok Pelapor Gibran dan Kaesang ke KPK, Rocky Gerung: Ubedilah Badrun Ini Adalah...

Menanggapi dilaporkannya Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK membuat Politisi PDIP, Ruhut Sitompul ikut angkat bicara.

Menurut Ruhut Sitompul, Ubedilah Badrun yang melaporkan kedua anak Presiden Jokowi tersebut tidak mengerti hukum pidana.

Hal itu diungkapkan oleh Ruhut Sitompul melalui cuitan di akun Twitter @ruhutsitompul pada Selasa, 11 Januari 2022.

"Ini yg melaporkan Mas Gibran dan Mas Kaesang nggak ngerti hukum pidana," tulis Ruhut Sitompul.

Baca Juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, MS Kaban Sebut Tak Perlu Sembunyi Ala Harun Masiku: Belum Tentu Salah

Dia mengingatkan konsekuensi yang akan didapat oleh Ubedilah Badrun selaku pelapor karena bisa dihukum bila laporannya tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat.

Tak hanya itu, Ruhut Sitompul menjelaskan ancaman yang bisa didapatkan adalah hukuman tujuh tahun penjara.

"Dan ingat konsekwensinya pelapor bisa dihukum apabila laporannya tidak didukung bukti2 yg kuat ancaman hukumanya 7 tahun penjara MERDEKA," ujarnya.

Sebelumnya, Ubedilah Badrun mengungkapkan alasannya melaporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang ke KPK.

Baca Juga: Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK Atas Dugaan KKN, Ubedilah Badrun: Harus Diakhiri Bila Negara Mau Maju

Menurut dosen UNJ itu, dilaporkannya Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep berawal dari PT SM yang dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebesar 7,9 triliun atas dugaan kasus pembakaran hutan.

Namun, pada tahun 2019, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan denda dari KLHK dengan nilai 78,5 miliar dari semula 7,9 triliun.

Selain itu, dua anak Presiden Jokowi dan anak dari petinggi PT SM berinisial AP mendapatkan suntikan dana dari perusahaan yang berafiliasi dengan PT SM tersebut.

Tidak main-main, Ubedilah Badrun mengungkapkan, suntikan dana itu mencapai angka 99,3 miliar.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x