SEPUTARTANGSEL.COM - Anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta yang juga pernah menjadi aktivis 98, Ubedilah Badrun.
Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas dugaan kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Pelaporan Gibran dan Kaesang ke KPK oleh Ubedilah Badrun tersebut, langsung menuai pro dan kontra dari tokoh-tokoh nasional.
Tidak hanya itu, netizen juga ikut memberikan pendapatnya. Mereka yang penasaran langsung mencari akun media sosial Ubedilah Badrun.
Berdasarkan penelusuran SeputarTangsel.Com, akun Instagram Ubedilah Badrun @Ubedilahbadrun.official yang postingan terakhirnya, 12 Desember 2021 diserang netizen. Mereka menyatakan ketidaksukaannya dengan tindakan melaporkan Gibran dan Kaesang.
Beberapa netizen menuliskan, jika laporan tidak terbukti, Ubedilah Badrun terkena pasal pencemaran nama baik.
"Kalau tidak terbukti, siap-siap ya, Pak Dosen. Ada UU Pencemaran nama baik. Nggak peduli aktivis 98, 99, 69," ujar akun @Adyhuang, Selasa 11 Januari 2022.