SEPUTARTANGSEL.COM - Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan KKN bersama dengan Kaesang Pangarep, oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus Aktivis '98, Ubedilah Badrun pada Senin, 10 Januari 2022 kemarin.
Gibran Rakabuming Raka langsung menanggapi laporan tersebut dengan santai, mengatakan, kalau dirinya salah siap untuk ditangkap.
"Dibuktikan dulu, nek aku salah cekelen (kalau saya salah silakan ditangkap), penak to (gampang kan)," katanya, di Solo, Selasa, 12 Januari 2022.
Laporan tersebut dilayangkan Ubedilah Badrun, karena adanya dugaan KKN dan pencucian uang terkait perusahaan yang didirikan pada Januari 2019.
Hal tersebut pun ditepis oleh Gibran dengan meminta untuk membuktikan terlebih dahulu tuduhan yang dilayangkan terhadap dirinya.
"Dibuktikan sik, aku salah po ra (saya salah atau tidak). Salah yo detik ini ditangkep wae ra popo (tidak apa-apa)," katanya.
Alasan Ubedilah adalah bermula pada tahun 2015 ketika ada perusahaan PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp7,9 triliun. Namun dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.
"Itu terjadi pada bulan Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," katanya.
Meski demikian, Gibran enggan untuk melaporkan balik Ubedilah ke kepolisian terkait tuduhan tersbut.
"Lha ngopo (kenapa) laporan balik, itu kan udah dilaporkan," katanya, dikutip dari Antara, Selasa, 12 Januari 2022.
Hal ini pun ditanggapi juga oleh Kepala Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menyampaikan pada publik untuk tidak mudah memberikan cap negatif terhadap anak-anak pejabat.
"Begini, jangan mudah sekali memberikan penghakiman bahwa seolah-olah anak pejabat itu negatif. Anak pejabat itu tidak boleh kaya, anak pejabat itu tidak boleh berusaha. Ini bagaimana sih?" kata Moeldoko, dikutip SeputarTangsel.Com dari PikiranRakyat. ***