Predator Seks Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

- 11 Januari 2022, 15:46 WIB
Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati diancam hukuman mati dan kebiri kimia /
Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati diancam hukuman mati dan kebiri kimia / /Foto: Dok PMJ News//

Dalam persidangan tersebut, JPU pun mengungkap hal-hal yang dapat memberatkan hukuman bagi Herry Wirawan.

Selain tega melakukan pemerkosaan terhadap 13 muridnya, ia juga dianggap telah menyalahgunakan simbol agama sebagai alat untuk memanipulasi perbuatan kejinya.

Baca Juga: Unggah Wajah Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati, Ernest Prakasa: Ingat Wajah Ini

Sehingga membuat para korban menjadi terpedaya, bahkan Asep menilai tindakan yang dilakukan terdakwa memiliki dampak yang luar biasa terhadap masyarakat.

"Hal yang memberatkan terdakwa yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," kata Asep.

Herry Wirawan kini dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) Jo Pasal 78D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Predator Seksual di Depok, Hilmi Firdausi: Sekali Lagi, Ini Bukan Tentang Agamanya

Sebelumnya, Herry Wirawan menjadi terdakwa kasus pemerkosaan usai melakukan tindakan keji tersebut kepada 13 orang murid yang menempuh pendidikan di yayasan boarding school miliknya.

Bahkan dari 13 korban beberapa di anataranya hamil dan melahirkan.***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x