Predator Seks Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

- 11 Januari 2022, 15:46 WIB
Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati diancam hukuman mati dan kebiri kimia /
Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati diancam hukuman mati dan kebiri kimia / /Foto: Dok PMJ News//

SEPUTARTANGSEL.COM - Herry Wirawan pelaku predator seks terhadap 13 orang santriwati di bawah umur di Bandung, Jawa Barat akan dituntut hukuman berat.

Mulai dari denda Rp500 juta, kebiri kimia, hingga tuntutan hukum mati telah menanti pelaku.

Hal itu diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asep N Mulyana dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 11 Januari 2022.

Baca Juga: Herry Wirawan Akui Khilaf Perkosa 13 Santriwati, Hidayat Nur Wahid: Itu Bukan Khilaf tapi Kemunkaran Keji

"Pertama kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia," tutur Asep dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Selasa, 10 Januari 2022.

Ditambah lagi tuntutan sebesar Rp500 juta rupiah dengan subsider satu tahun kurungan penjara.

JPU pun meminta agar identitas pemimpin Madani Boarding School tersebut disebar luaskan ke publik.

Baca Juga: Atalia Kamil Sudah Dampingi Korban Predator Seks Herry Wirawan Sejak Mei 2021: Sudah Persidangan Keenam

Serta, pembekuan terhadap yayasan boarding school yang selama ini dikelola oleh pelaku pemerkosaan itu.

Dalam persidangan tersebut, JPU pun mengungkap hal-hal yang dapat memberatkan hukuman bagi Herry Wirawan.

Selain tega melakukan pemerkosaan terhadap 13 muridnya, ia juga dianggap telah menyalahgunakan simbol agama sebagai alat untuk memanipulasi perbuatan kejinya.

Baca Juga: Unggah Wajah Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati, Ernest Prakasa: Ingat Wajah Ini

Sehingga membuat para korban menjadi terpedaya, bahkan Asep menilai tindakan yang dilakukan terdakwa memiliki dampak yang luar biasa terhadap masyarakat.

"Hal yang memberatkan terdakwa yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," kata Asep.

Herry Wirawan kini dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) Jo Pasal 78D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Predator Seksual di Depok, Hilmi Firdausi: Sekali Lagi, Ini Bukan Tentang Agamanya

Sebelumnya, Herry Wirawan menjadi terdakwa kasus pemerkosaan usai melakukan tindakan keji tersebut kepada 13 orang murid yang menempuh pendidikan di yayasan boarding school miliknya.

Bahkan dari 13 korban beberapa di anataranya hamil dan melahirkan.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x