Penahanan Ferdinand Hutahaean diumumkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Senin, 10 Januari 2022 malam.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Ditsiber telah mendapatkan dua alat bukti, sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ahmad Ramadhan menyebut penetapan tersangka dilakukan usai dilakukan pemeriksaan terhadap Ferdinand Hutahaean yang awalnya sebagai saksi terlapor.
Alasan polisi menahan Ferdinand karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan juga menghilangkan barang bukti. ***