SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemerintah telah mencabut 2.087 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara (Minerba) pada Kamis, 6 Januari 2022 lalu.
Menurut Jokowi, pencabutan izin tersebut dilakukan kepada perusahaan yang tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
Jokowi menilai, hal tersebut dapat menyandera pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Selain itu, Jokowi juga mengancam akan mencabut IUP perusahaan-perusahaan batu bara yang tidak menjalankan pemenuhan kewaijban pasokan batu bara di dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).
Jokowi mengatakan, pihaknya telah memberikan mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan tambang untuk memenuhi pembangkit listrik PT PLN (Persero).
Menanggapi hal ini, Pengamat politik Rocky Gerung menyebut kebijakan Jokowi itu tidak berkaitan dengan DMO.
Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan Cabut Izin Perusahaan Tambang, Mineral, dan Hutan, Netizen: Tolong Diawasi