Jokowi Batal Hapus Premium Tapi Stok di SPBU Sudah Tak Ada, Rocky Gerung: Ada Semacam Tukar Tambah Keuntungan

- 4 Januari 2022, 17:50 WIB
Rocky Gerung menanggapi dibatalkannya penghapusan premium oleh Presiden Jokowi.
Rocky Gerung menanggapi dibatalkannya penghapusan premium oleh Presiden Jokowi. /Tangkapan layar YouTube/Rocky Gerung Official

SEPUTARTANGSEL.COM - Rencana penghapusan Bahan Bakar Minyal (BBM) jenis RON 88 atau premium terancam dibatalkan.

Hal itu dikarenakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan aturan baru terkait distribusi dan harga jual premium.

Kendati penghapusan terancam batal, tidak sedikit netizen yang mengeluhkan bahwa premium sudah tidak tersedia lagi di SPBU yang ada di beberapa daerah di Indonesia.

Baca Juga: Said Didu Jelaskan Posisi BBM Premium dan Pertalite, Netizen: Bisnis Berarti

Munculnya keluhan netizen atas kenyataan soal premium itu ditanggapi oleh Pengamat Politik Rocky Gerung.

Menurut Rocky Gerung, tidak tersedianya premium walau sudah dibatalkan penghapusannya oleh Jokowi dikarenakan ada sejumlah pihak di belakang layar yang melakukan tukar tambah keuntungan.

Hal itu disampaikannya dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Rocky Gerung Official pada Selasa, 4 Januari 2022.

"Ini di belakang itu kan ada semacam tukar tambah keuntungan," kata Rocky Gerung.

Baca Juga: Kenaikan BBM, Listrik, dan LPG Tahun 2022, Politisi PKS: Ekonomi Rakyat Masih Susah

Mantan Dosen Universitas Indonesia (UI) itu mengaku pernah melihat premium dijual di perusahaan asing, sehingga menimbulkan pertanyaan publik.

Dia mengatakan tindakan Jokowi saat merevisi kebijakan soal pembatalan penghapusan premium tersebut membuat publik percaya bahwa mantan Wali Kota Solo itu memahami publik opinion pada saat-saat tertentu.

Namun, Rocky Gerung mengungkapkan justru orang-orang yang berada di sekeliling Jokowi yang hanya ingin mengambil untung dari kebijakan penghapusan premium sebelum direvisi.

"Sebetulnya yang buat kita percaya, bahwa pada saat-saat tertentu pak Jokowi paham apa yang disebut publik opinion, tapi di sekitarnya itu mau ambil untung aja, itulah sulap menyulap di situ," ungkapnya.

Baca Juga: Roy Suryo Tanggapi Rencana Premium dan Pertalite Akan Dihapus: Dulu Pemerintah Tegaskan ini Hoaks

Sebelumnya, Jokowi merevisi PP tentang distribusi dan harga jual premium pada Jumat, 31 Desember 2021.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) RI Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang disahkan pada 31 Desember 2021.

Salah satu isi dari aturan itu mengenai pendistribusian premium yang semula dilarang di tujuh wilayah, seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali, distribusinya menjadi ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x