Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Dilaporkan ke Polisi, Henry Subiakto: Itu Bukan Pidana
Sebagai informasi, sebelumnya Ferdinand Hutahaean dilaporkan kepada Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA pada Rabu, 5 Januari 2022 sore kemarin.
Mantan Politikus Partai Demokrat itu disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.
Berdasarkan keterangan Kanro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kemarin, pihaknya telah menerima sejumlah barang bukti berupa unggahan dan tangkapan layar dari akun Twitter yang dikelola oleh Ferdinand Hutahaean, yakni @FerdinandHaean3.
Selain itu, sejumlah saksi juga sudah diperiksa terkait kasus ini.***