Ferdinand Hutahaean Dilaporkan ke Polisi, Henry Subiakto: Itu Bukan Pidana

- 6 Januari 2022, 10:45 WIB
Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA, Henry Subiakto angkat suara
Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA, Henry Subiakto angkat suara /Tangkapan Layar Twitter/@FerdinandHaean3/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Prof Henry Subiakto ikut angkat suara terkait kasus Ferdinand Hutahaean.

Ferdinand Hutahaean diketahui dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) setelah cuitannya yang mengatakan "Allahmu lemah" melalui akun Twitter @FerdinandHaean3.

Menanggapi cuitan Ferdinand Hutahaean, Henry Subiakto mengatakan, bicara dan berpendapat tentang SARA bukanlah pidana sekalipun pendapat tersebut berbeda dengan keyakinan orang banyak.

Baca Juga: Fahri Hamzah Cuitkan Soal ODGJ, Netizen: Yang Anda Maksud Bahar, Ferdinand atau Fadli Zon?

Menurut Henry Subiakto, hal tersebut dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

"Bicara dan berpendapat ttg SARA itu bkn pidana skalipun pendapat itu berbeda dg keyakinan orang banyak. Itu hak yg dijamin UUD," kata Henry Subiakto, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @henrysubiakto pada Kamis, 6 Januari 2022.

Henry Subiakto menjelaskan, yang dilarang oleh hukum adalah mengajak untuk membenci dan memusuhi orang karena berbeda SARA.

Baca Juga: Denny Siregar Samakan Cuitan Ferdinand dengan Gus Dur, Gus Umar Protes: Saya Gak Terima

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x