KH Cholil Nafis Apresiasi Polri Soal Kasus Ferdinand Hutahaean: Agar Tak Saling Menistakan Agama

- 6 Januari 2022, 08:56 WIB
KH Cholil Nafis mengapresiasi langkah cepat Polri dalam menanggapi kasus Ferdinand Hutahaean.
KH Cholil Nafis mengapresiasi langkah cepat Polri dalam menanggapi kasus Ferdinand Hutahaean. /Instagram /@cholilnafis/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean resmi berstatus terlapor di Bareskrim Polri pada Rabu, 5 Januari 2022.

Ferdinand Hutahaean dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA yang sempat membuah gaduh jagat media sosial beberapa hari terakhir ini.

Menanggapi cepatnya respons dari Polri dalam menangani laporan kasus Ferdinand Hutahaean tersebut membuat Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis ikut angkat bicara.

Baca Juga: Catut Kata-kata Gus Dur, Denny Siregar Bela Ferdinand Hutahaean, Dibantah Dokter Berlian: Jelas Sangat Berbeda

KH Cholil Nafis mengatakan tidak boleh memaki Tuhan orang lain karena mereka nantinya akan memaki Tuhan orang tersebut tanpa ilmu pengetahuan seperti yang dijelaskan dalam QS Al-An'am ayat 108.

Hal itu disampaikan oleh KH Cholil Nafis melalui cuitan di akun Twitter @cholilnafis pada Rabu, 5 Januari 2022.

"Jangan Engkau memaki Tuhan orang lain krn akan memaki Tuhanmu tanpa ilmu," tulis KH Cholil Nafis.

Lebih lanjut, Ketua MUI itu mengapresiasi langkah cepat Polri yang menangani kasus Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Disamakan dengan Karakter Film 'Lord of The Rings', Nicho Silalahi: Karena Sudah Gila

Pasalnya, dia menilai hal tersebut dilakukan agar tidak memunculkan tindakan saling menistakan agama satu sama lainnya di masyarakat.
 
"Mengapresiasi kepolisian bergerak cepat agar tak munculkan saling menistakan agama," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama resmi melaporkan Ferdinand Hutahaean atas kasus dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA dan berita bohong.

Polri menerima laporan tersebut dan Ferdinand Hutahaean resmi terdaftar sebagai terlapor dengan nomor polisi LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 5 Januari 2022 pada pukul 16.20 WIB.

Baca Juga: Laporan Diterima, Polri Sebut Cuitan Ferdinand Hutahaean Berpotensi Timbulkan Keonaran

Usai menerima laporan itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan cuitan Ferdinand Hutahaean berpotensi menimbulkan keonaran di tengah-tengah masyarakat.

"Ini dugaan tindak pidana yang dapat menerbitkan keonaran," ucapnya.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x