Ia menegaskan, menyebarkan kabar bohong agar terjadi keonaran SARA lah yang diancam pidana.
"Yg dilarang hukum itu MENGAJAK membenci atau memusuhi orang krn berbeda SARA. Menyebar Kabar Bohong agar terjadi Keonaran SARA, itu yg diancam pidana," tegasnya.
Henry Subiakto menuturkan, pidana tidak boleh didasarkan pada perasaan. Menurutnya, pidana harus jelas, baik ukuran maupun unsur-unsurnya, serta bukan berdasarkan tekanan massa.
"Pidana tidak boleh didasarkan pada perasaan orang, walau itu perasaan orang banyak. Pidana itu hrs clear, jelas ukurannya, dan unsur2nya. Bukan berdasar tekanan massa," ujarnya.
Ia menilai, hukum akan rusak jika menuruti suara massa.***