Ferdinand Hutahaean Dilaporkan ke Polisi, Henry Subiakto: Itu Bukan Pidana

- 6 Januari 2022, 10:45 WIB
Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA, Henry Subiakto angkat suara
Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA, Henry Subiakto angkat suara /Tangkapan Layar Twitter/@FerdinandHaean3/

Ia menegaskan, menyebarkan kabar bohong agar terjadi keonaran SARA lah yang diancam pidana.

"Yg dilarang hukum itu MENGAJAK  membenci atau memusuhi orang krn berbeda SARA. Menyebar Kabar Bohong agar terjadi Keonaran SARA, itu yg diancam pidana," tegasnya.

Henry Subiakto menuturkan, pidana tidak boleh didasarkan pada perasaan. Menurutnya, pidana harus jelas, baik ukuran maupun unsur-unsurnya, serta bukan berdasarkan tekanan massa.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Disamakan dengan Karakter Film 'Lord of The Rings', Nicho Silalahi: Karena Sudah Gila

"Pidana tidak boleh didasarkan pada perasaan orang, walau itu perasaan orang banyak. Pidana itu hrs clear, jelas ukurannya, dan unsur2nya. Bukan berdasar tekanan massa," ujarnya.

Ia menilai, hukum akan rusak jika menuruti suara massa.***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x