SEPUTARTANGSEL.COM - Ferdinand Hutahaean akhirnya resmi dilaporkan kepada Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan atau SARA.
Ferdinand Hutahaean disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, pihaknya akan memproses hukum Ferdinand Hutahaean secara adil dan transparan.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Tanggapi Pelaporan Dirinya ke Polisi: Saya Akan Laporkan Balik si Pelapor
Ia juga mengungkapkan, pihaknya telah menerima sejumlah barang bukti berupa unggahan dan tangkapan layar dari akun Ferdinand Hutahaean.
Menanggapi hal ini, Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai Ferdinand Hutahaean tak perlu disangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 KUHP. Pasalnya mantan Politisi Partai Demokrat itu baru berpotensial menimbulkan keonaran apabila yang dimaksud keonaran yang bersifat non virtual.
Refly Harun menuturkan, hal yang sama juga seharusnya dilakukan kepada Habib Bahar bin Smith. Menurutnya, ancaman 10 tahun penjara tidak diberlakukan kepada keduanya meski kualifikasi kasusnya agak berbeda.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Resmi Dilaporkan ke Polisi: Dapat Menimbulkan Keonaran dikalangan Masyarakat