Meskipun hingga saat ini KPK belum memberikan nama-nama pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.
Sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP, KPK memiliki waktu selama 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Dikabarkan Kena OTT, Diduga Maling Uang Rakyat? Ini Penjelasan KPK
Wali Kota Rahmat Effendi yang diduga ikut tertangkap dalm OTT KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi di Bekasi.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihak-pihak yang tertangkap tersebut telah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Saat ini pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan," ujar Ali Fikri,
Baca Juga: Mahfud MD Ingin Buat Film Tentang Peradilan, Netizen Usul Kisah Pelarian Maling Uang Rakyat
"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," ucap Ali Fikri lagi.***