Ayah dan Anak Oknum Kepala Desa di Pandeglang Kompak Maling Uang Rakyat Sebesar Rp418 Juta

- 28 Oktober 2021, 13:10 WIB
Kabag Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, menyebut ayah dan anak oknum Kepala Desa Sodong Pandeglang maling uang rakyat bakal terancam 20 tahun penjara
Kabag Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, menyebut ayah dan anak oknum Kepala Desa Sodong Pandeglang maling uang rakyat bakal terancam 20 tahun penjara /ANTARA.

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Sungguh miris kelakuan seorang ayah dan anak yang satu ini, pasalnya SJ (54) Kepala Desa Sodong dan anaknya YP (29) Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong, Provinsi Banten diduga kompak jadi maling uang rakyat alias koruptor.

Keduanya diduga maling uang rakyat dengan menyalahgunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran (TA) 2019, yang nominalnya mencapai Rp 418 juta lebih.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, kasus maling uang rakyat itu terbongkar saat penangkapan Kepala Desa Sodong, Kabupaten Pandeglang, Banten pada 22 April 2021 lalu.

Setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi termasuk saksi ahli, anak Kepala Desa alias YP ternyata turut terlibat dalam penyalahgunaan Dana Desa tersebut.

Baca Juga: Iis Dahlia Tak Ingin Anaknya Seperti Lesti Kejora Terburu-buru Soal Menikah: Pernikahan Tuh Nggak Mudah

"Dana sesuai proposal pengajuan Dana Desa TA. 2019 yang digunakan atau realisasi pengajuan hanya sebesar Rp 354.413,57, untuk sisanya tidak digunakan sesuai proposal dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa TA. 2019 sebesar Rp 418.134.664,43," jelas Shinto dikutip SeputarTangsel.Com dari ANTARA pada Kamis, 28 Oktober 2021.

Total Dana Desa yang diterima Desa Sodong dari APBN melalui APBD Pandeglang TA. 2019 sebenarnya sebesar Rp 772.834.000,- dan diperuntukan untuk pembangunan desa.

Namun sebagian dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x