Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
Sampai saat ini, KPK belum menjelaskan lebih lanjut detail kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) terkait OTT tersebut.
Baca Juga: Pelapor Kasus Pelecehan Seksual di Bekasi Minta Maaf, Alissa Wahid: Jangan Terjebak Euforia Massa
Nuruf Ghufron pun meminta masyarakat serta awak media bersabar selagi KPK melakukan pemeriksaan tersebut.
"Mohon bersabar sampai pada saatnya nanti kami akan sampaikan setelah pemeriksaan selesai," kata Nurul Ghufron.***