Kuasa Hukum Bahar Bin Smith Duga Ada Grand Design, Refly Harun: Ceramah Dianggap Tindak Pidana

- 4 Januari 2022, 18:45 WIB
Refly Harun ikut angkat suara terkait penahanan yang dilakukan terhadap Habib Bahar bin Smith
Refly Harun ikut angkat suara terkait penahanan yang dilakukan terhadap Habib Bahar bin Smith /Foto: Instagram/@reflyharun /

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menilai ada kepentingan di balik kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menjerat kliennya.

Menurut tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, hal ini berkaitan dengan teror 3 kepala anjing dan kehadiran Komandan Resort Militer (Danrem) 061 Surya Kencana, Brigjen TNI Achmad Fauzi ke Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin Bogor milik kliennya.

Kemudian, proses hukum yang super cepat terhadap Habib Bahar bin Smith, yakni hanya 17 hari saja mengindikasikan matinya asas kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Baca Juga: Alasan Habib Bahar bin Smith Ditahan, Polisi Khawatir Tersangka Hilangkan Barang Bukti

Selain itu, penahanan yang dilakukan terhadap Habib Bahar bin Smith dinilai tidak berlandaskan hukum karena selama ini klien mereka selalu bersikap kooperatif kepada pihak Kepolisian.

Menanggapi hal ini, Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan alasan penahanan penceramah berusia 36 tahun itu tidak masuk akal.

Refly Harun menyebut Habib Bahar bin Smith bukanlah tipe orang yang akan melarikan diri.

"Alasan subjektifnya adalah dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, padahal barang buktinya sudah disita. Kemudian, takut melarikan diri, bukan Habib Bahar benar. Yang ketiga adalah mengulangi perbuatan pidana. Nah itu mengulangi pidana itu kalau pidananya dikhawatirkan mencuri, misalnya membunuh, merampok. Nah itu perlu dikhawatirkan, tapi ini ceramah. Artinya ceramah dianggap tindak pidana," kata Refly Harun, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Selasa, 4 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x