Sementara netizen lain menilai, penggugat Gojek sedang pansos untuk meningkatkan marketing dan butuh uang.
"Strategi marketingnya dengan pansos, Bang. Akhirnya lebih banyak orang yang tahu, tujuannya tercapai," kata @azizswork.
"Lagi butuh uang kali, Bang," ucap @yustansans.
Penggugat Gojek dan Nadiem Makarim diketahui bernama Hasan Azhari alias Arman Chasan. Gugatan dimasukkan ke Pengadilan (PN) Jakarta Pusat dengan tuduhan pelanggaran hak cipta.
Tidak tanggung-tanggung, penggugat yang menyebutkan pelanggaran hak cipta meminta pertanggungjawaban dari Gojek dan Nadiem Makarim, masing-masing sebesar Rp10 miliar dan Rp24,9 triliun.
Alasannya, Hasan Azhari sudah terlebih dulu menerapkan konsep ojek online sejak tahun 2008 dan memperkenalkan ojek yang bersih dan rapi. Sementara itu Gojek baru berdiri pada tahun 2010 dan mulai dikenal secara luas sekitar tahun 2015.***