Gojek dan Nadiem Makarim Digugat, Pandji Pragiwaksono: Hak Cipta Bukan untuk Model Bisnis

- 4 Januari 2022, 09:29 WIB
Pandji Pragiwaksono ikut menanggapi berita Gojek dan Nadiem Makarim Digugat
Pandji Pragiwaksono ikut menanggapi berita Gojek dan Nadiem Makarim Digugat /Foto: Twitter @pandji///

Sementara netizen lain menilai, penggugat Gojek sedang pansos untuk meningkatkan marketing dan butuh uang.

"Strategi marketingnya dengan pansos, Bang. Akhirnya lebih banyak orang yang tahu, tujuannya tercapai," kata @azizswork.

"Lagi butuh uang kali, Bang," ucap @yustansans.

Penggugat Gojek dan Nadiem Makarim diketahui bernama Hasan Azhari alias Arman Chasan. Gugatan dimasukkan ke Pengadilan (PN) Jakarta Pusat dengan tuduhan pelanggaran hak cipta.

Baca Juga: Warga Diamankan Polisi karena Bentangkan Poster ke Jokowi, Pandji Pragiwaksono: Rasanya Bukan Penghinaan

Tidak tanggung-tanggung, penggugat yang menyebutkan pelanggaran hak cipta meminta pertanggungjawaban dari Gojek dan Nadiem Makarim, masing-masing sebesar Rp10 miliar dan Rp24,9 triliun. 

Alasannya, Hasan Azhari sudah terlebih dulu menerapkan konsep ojek online sejak tahun 2008 dan memperkenalkan ojek yang bersih dan rapi. Sementara itu Gojek baru berdiri pada tahun 2010 dan mulai dikenal secara luas sekitar tahun 2015.***

 

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah