1. Melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan para guru memang berhak menerima BSU dari Kementerian Agama.
2. Menyerahkan data yang telah diverifikasi dan validasi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk kembali dilakukan validasi data.
Hal ini dilakukan untuk memastikan agar tidak ada double data untuk penerima BSU.
"Hasil verifikasi dan validasi dari BPJS inilah yang kemudian di-SK kan sebagai yang berhak menerima bantuan," ujar Zain.
3. Menerbitkan SPTJM.
"Setiap penerima bantuan sudah menandatangani SPTJM di atas materai yang menyatakan bukan penerima bantuan program kerja atau BSU lainnya," tutur Zain.
"Jika ternyata sudah menerima, berarti akan dikembalikan. Jadi tidak double atau ganda," sambungnya.
Lebih lanjut, ada tahap lanjutan yang akan dilakukan dalam proses pengembalian ini, yaitu menerbitkan surat ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk melalukan proses sosialisasi dan tindak lanjut.