Edy Rahmayadi Disomasi, Pelatih Biliar Korban Jeweran Tuntut Minta Maaf 1x24 Jam

- 31 Desember 2021, 10:11 WIB
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi disomasi oleh pelatih biliar yang dijewernya, dituntut minta maaf 1x24 jam.
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi disomasi oleh pelatih biliar yang dijewernya, dituntut minta maaf 1x24 jam. /Instagram/@edy_rahmayadi/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pelatih biliar yang menjadi korban jeweran Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi, Khairuddin Aritonang resmi melayangkan somasi.

Munculnya somasi yang dilayangkan oleh Khairuddin Aritonang itu lantaran dirinya tidak terima dengan perlakuan Edy Rahmayadi yang menjewer, mengusir, serta mengeluarkan perkataan kasar kepada dirinya saat acara penyerahan tali asih kepada atlet dan pelatih yang telah berjuang di PON XX Papua.

Dalam somasi itu, Khairuddin Aritonang menuntut Edy Rahmayadi untuk meminta maaf di depan publik dalam kurun waktu 1x24 jam.

Baca Juga: Edy Rahmayadi Jewer Pelatih Biliar, Abdillah Toha: Sejak Awal Saya Heran Orang Ini Bisa Jadi Gubernur Sumut

Hal itu disampaikan oleh Khairuddin Aritonang melalui kuasa hukumnya, Teguh Syuhada Lubis saat konperensi pers di Medan pada Kamis, 30 Desember 2021.  

"Kami telah memberikan teguran hukum dalam bentuk somasi yang secara administrati tertulisnya sudah kami kirimkan kepada Bapak Edy Rahmayadi Gubernur Sumatera Utara siang tadi pukul 13.00 WIB yang sudah ada tanda terima ekspedisi suratnya," kata Teguh.

Dia berharap Edy Rahmayadi dapat mengakui kesalahannya dan tidak melakukan pembenaran atas perbuatannya terhadap pelatih biliar yang dijewernya.

Menurut Teguh, mantan Ketua Umum PSSI tersebut harus meminta maaf dalam kurun waktu 1x24 jam sejak somasi dilayangkan.

Baca Juga: Edy Rahmayadi Marah dan Jewer Pelatih Biliar karena Tak Tepuk Tangan, Alvin Lie: Kurang Peka Etika dan Empati

"Kami berharap Pak Edy melakukan permohonan maaf, mengakui kesalahan bukan memberikan pembenaran atas perbuatan itu. Kami berikan waktu dalam 1 x 24 jam sejak surat ini diterima," ujarnya.

Kuasa Hukum Khairuddin Aritonang itu juga mengatakan pihaknya akan tetap melaporkan tindakan Edy Rahmayadi kepada Polda Sumut.

Dia mengaku masih mempercayai aparat kepolisian dapat menegakkan hukum secara adil.

"Kami berharap pihak kepolisian dapat menegakkan hukum. Kami masih percaya ada keadilan," ucapnya.

Baca Juga: Borong Dagangan Penjual Jus Usai Sholat Dzuhur Berjamaah, Netizen Sebut Edy Rahmayadi Calon RI 1

Lebih lanjut, Teguh menyampaikan kliennya akan melaporkan Edy Rahmayadi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ketua DPRD Sumut, hingga Majelis Ulama Indonesia.

Selain itu, Teguh berharap ketika masalah yang menimpa Khairuddin Aritonang telah selesai, kejadian yang dilakukan oleh Edy Rahmayadi tidak kembali terulang, khususnya di Provinsi Sumut.

"Harapannya ketika masalah ini bisa selesai, clear, tindakan semacam ini tidak terjadi lagi di provinsi Sumut," pungkasnya.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x