Refly Harun Gugat Presidential Threshold ke MK, Didukung Fadli Zon: Semangatnya Mempermudah, Bukan Mempersulit

- 8 Desember 2021, 12:22 WIB
Fadli Zon mendukung upaya Refly Harun dan Ferry Juliantono yang memperjuangkan presidential threshold nol persen ke MK.
Fadli Zon mendukung upaya Refly Harun dan Ferry Juliantono yang memperjuangkan presidential threshold nol persen ke MK. /Tangkapan layar YouTube Refly Harun

SEPUTARTANGSEL.COM - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada Selasa, 7 Desember 2021.

Didampingi kuasa hukumnya, Fery Julianto, Refly Harun mengatakan dirinya memperjuangkan agar presidential threshold yang selama ini 20 persen dapat berubah menjadi nol persen.

Gugatan Refly Harun ke MK terkait presidential threshold itu direspons oleh Politisi Partai Gerindra Fadli Zon.

Baca Juga: Refly Harun Sebut Masyarakat Jangan Terlalu Percaya Hasil Survei Capres 2024, Dasarnya Hanya Popularitas

Menurut Fadli Zon, presidential threshold memang tidak seharusnya berada di angka 20 persen.

Hal itu diungkapkan oleh Fadli Zon melalui cuitan di akun Twitter pribadinya pada Selasa, 7 Desember 2021.

"Seharusnya memang PT tak harus 20%," tulis Fadli Zon, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @fadlizon, Rabu, 8 Desember 2021.

Pasalnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengungkapkan konstitusi telah mengatur bahwa setiap warga negara berhak memilih dan dipilih.

Baca Juga: Tolak Presidential Threshold 20 Persen, Nicho Silalahi: Hanya Akal-Akalan Oligarki untuk Ciptakan Boneka

Semangat dari hal tersebut menurut Fadli Zon adalah untuk mempermudah dan justru bukan mempersulit.

"Krn konstitusi mengatakan setiap warga negara berhak memilih dan dipilih. Semangatnya mempermudah bukan mempersulit," ujarnya.

Sebagai informasi, saat ini ambang batas pencalonan presiden adalah 20 persen suara nasional atau dapat disetarakan dengan 25 persen perolehan kursi di parlemen.

Sebelumnya, Refly Harun dan kuasa hukumnya Fery Julianto melayangkan gugatan ke MK untuk memperjuangkan presidential threshold nol persen.

Baca Juga: Demokrat Dorong Jokowi Terbitkan Perppu Hapus Presidential Threshold, Ferdinand Hutahaean: Jangan Menjebak

Menurut Refly Harun, perjuangan tersebut dilakukan bukan untuk kepentingan pribadinya.

Dia mengatakan presidential threshold nol persen adalah untuk kepentingan bangsa agar semakin banyak putra-putri Indonesia yang dapat mencalonkan diri sebagai presiden pada Pilpres 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan Refly Harun melalui siaran langsung di kanal YouTube Refly Harun pada Selasa, 7 Desember 2021.

"Dengan memberikan slot lebih banyak calon-calon itu, siapapun dia," ungkapnya.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x