JPU Tuntut Yahya Waloni 7 Bulan Penjara, Ferdinand Hutahaean: Terlalu Ringan, Harusnya Tuntut Seberat-beratnya

- 28 Desember 2021, 22:43 WIB
Ferdinand Hutahaean menilai tuntutan dari JPU terhadap Yahya Waloni terlalu ringan.
Ferdinand Hutahaean menilai tuntutan dari JPU terhadap Yahya Waloni terlalu ringan. /Foto: Instagram @ferdinand_hutahaean/

SEPUTARTANGSEL.COM - Terdakwa ujaran kebencian dan penistaan agama, Muhammad Yahya Waloni menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Desember 2021.

Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yahya Waloni dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta atau subsider satu bulan penjara.

JPU menyatakan Yahya Waloni terbukti bersalah karena melanggar Pasal 45a ayat 920 jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Buntut Kasus Penodaan Agama, Yahya Waloni Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup? Cek Faktanya

Tuntutan tujuh bulan penjara yang diajukan oleh JPU itu mendapat respons dari Pegiat Media Sosial, Ferdinand Hutahaean.

Ferdinand Hutahaean menilai tuntutan JPU terhadap Yahya Waloni yang melakukan penistaan agama terlalu ringan.

Hal itu diungkapkan oleh Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Selasa, 28 Desember 2021.

"Tuntutan ini terlalu ringan untuk penistaan yang dilakukan oleh Waloni," tulis Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Tindakan Habib Bahar Potensi Picu Perang Saudara, Ferdinand Hutahaean: Provokasi Orang untuk Lawan Negara

Mantan Politisi Partai Demokrat itu mengatakan seharusnya JPU menunut Yahya Waloni dengan seberat mungkin.

Pasalnya, dia mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan oleh Yahya Waloni berpotensi menimbulkan perpecahan dan permusuhan di tengah masyarakat.

"JPU harusnya menuntut Waloni seberat2nya krn yg dia lakukan berpotensi menimbulkan perpecahan dan permusuhan ditengah masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut, Ferdinand Hutahaean meminta Jaksa Agung untuk mengevaluasi JPU yang menuntut Yahya Waloni karena dinilainya terlalu ringan.

Baca Juga: Yahya Waloni Dilarikan ke RS Usai Ditangkap, Ali Mochtar Ngabalin: Insya Allah Kau Akan Dipenjara

"Jaksa Agung hrs evaluasi JPU nya," ucapnya.

Sebagai informasi, Yahya Waloni akan kembali menjalani sidang putusan pada 11 Januari 2022 mendatang.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x