Buntut Kasus Penodaan Agama, Yahya Waloni Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup? Cek Faktanya

- 28 Desember 2021, 17:31 WIB
Terdakwa kasus penodaan agama Yahya Waloni diisukan terancam penjara seumur hidup.
Terdakwa kasus penodaan agama Yahya Waloni diisukan terancam penjara seumur hidup. /PMJ News/Dok Net

SEPUTARTANGSEL.COM - Tersangka kasus ujaran kebencian dan penodaan agama, Muhammad Yahya Waloni mengaku pernyataannya yang menyinggung umat Kristen hanya bercanda.

Hal itu disampaikan Yahya Waloni saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Desember 2021 lalu.

Baru-baru ini, beredar sebuah isu yang menyebut Yahya Waloni terancam penjara seumur hidup karena kasus penodaan agama.

Baca Juga: Dituduh Menipu, Ustad Yusuf Mansur Tantang Ustad Yahya Waloni Sebut Bukti Tuduhannya

Isu itu menyebut Yahya Waloni akan dikenakan pasal berlapis yang membuatnya dipenjara seumur hidup.

Isu itu menjadi viral usai kanal YouTube POLITIK NUSANTARA mengunggah sebuah video berjudul 'MAMVHUSSSS!!SEBUT INJIL PALSU YAHYA WALONI TERANCAM KURUNGAN SEUMUR HIDUP?! pada Senin, 27 Desember 2021.

Dalam thumbnail video, terlihat seseorang sedang menunduk di hadapan hakim yang dikelilingi oleh polisi.

"TERANCAM PASAR BERLAPIS..!! SUJUD-SUJUD MINTA MAAF!! TERNYATA YAHYA ALONI SEBUT INJIL ITU PALSU," tulis narasi video itu, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube POLITIK NUSANTARA, Selasa, 28 Desember 2021.

Baca Juga: Ustadz Yahya Waloni Kembali ke Bareskrim, Ali Mochtar Ngabalin: Harus Dihukum, Jangan Pakai Materai Rp10 Ribu

Thumbnail video yang mengisukan Yahya Waloni terancam penjara seumur hidup./Tangakapan layar kanal YouTube POLITIK NUSANTARA.
Thumbnail video yang mengisukan Yahya Waloni terancam penjara seumur hidup./Tangakapan layar kanal YouTube POLITIK NUSANTARA.


Namun, setelah ditelusuri oleh SeputarTangsel.Com, isu yang menyebut Yahya Waloni terancam penjara seumur hidup karena kasus penodaan agama adalah tidak benar atau hoaks.

Faktanya, tidak ada informasi resmi dan valid mengenai pemberitaan yang menyatakan putusan hakim mengenai Yahya Waloni.

Pasalnya, Yahya Waloni masih menjalani menjalani sidang tuntutan pada hari ini, Selasa, 28 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yahya Waloni dihukum tujuh bulan penjara dan denda Rp50 juta atau subsider kurungan penjara satu bulan.

Baca Juga: Yahya Waloni Dilarikan ke RS Usai Ditangkap, Ali Mochtar Ngabalin: Insya Allah Kau Akan Dipenjara

Yahya Waloni juga dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a huruf a KUHP tentang Penistaan Agama dengan tuntutan maksimal enam tahun penjara.

Selain itu, isi narasi dalam video tersebut hanya pembacaan dari sebuah artikel berjudul 'Waloni Ngaku Becanda Sebut Injil Palsu, Jangan-Jangan Jadi Mualaf Juga Becanda?' yang diunggah pada 23 Desember 2021.

Sementara itu, kanal YouTube POLITIK NUSANTARA yang mengunggah video tersebut tidak diketahui secara jelas siapa pemilik dan penanggung jawabnya.

Oleh karena itu, kanal YouTube tersebut bukan sumber berita yang layak dipercaya.

Ironisnya, hingga berita ini ditulis, video hoaks dengan durasi 10 menit 5 detik itu sudah ditonton sebanyak kurang lebih 36 ribu kali.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini