Selain itu, Jenderal Dudung memastikan kepada para keluarga korban bahwa oknum anggota TNI AD tersebut, yaitu Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A, telah ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"TNI AD akan tunduk pada supremasi hukum dengan menyerahkan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku," tuturnya.
Sebelumnya, kasus kecelakaan yang menimpa dua sejoli di Nagreg pada 8 Desember 2021 yang lalu itu viral karena setelah korban yang bernama Handi dan Salsabila tidak dapat ditemukan.
Tiga oknum TNI AD yang merupakan penabrak membawa korban dengan alasan akan dibawa ke rumah sakit terdekat.
Akan tetapi, kasus hilangnya Handi dan Salsabila setelah kecelakaan yang menimpa mereka ternyata berhubungan dengan penemuan jasad pada 11 Desember di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Identitas dua jasad yang ditemukan di Sungai Serayu itu ternyata merupakan Handi dan Salsabila yang selama ini dicari-cari.***