Jenderal Andika Perkasa Turun Tangan dalam Kasus Tabrakan Dua Sejoli di Nagreg yang Libatkan 3 Oknum TNI

- 25 Desember 2021, 06:58 WIB
 Jenderal Andika Perkasa turun tangan untuk memberi perintah dalam kasus dua sejoli di Nagreg yang melibatkan tiga oknum TNI
Jenderal Andika Perkasa turun tangan untuk memberi perintah dalam kasus dua sejoli di Nagreg yang melibatkan tiga oknum TNI /Facebook.com/PENERANGAN.TNI/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat yang menewaskan dua sejoli Handi (18) dan Salsabila (14) memasuki babak baru.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa turun tangan untuk memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.

Perintah dari Jenderal Andika Perkasa ini dilakukan setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga Anggota TNI AD pada Rabu, 22 Desember 2021 yang lalu.

Baca Juga: Mobil Mercy yang Dikendarainya Kecelakaan, Nabrak Trotoar dan Pohon di Senayan, Seorang Perempuan Tewas

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa dalam keterangan tertulisnya yang diunggah di akun Instagram @puspentni pada Jumat, 24 Desember 2021 malam.

"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," ungkap Prantara Santosa dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Instagram @puspentni pada Sabtu, 25 Desember 2021.

Selain itu, Prantara Santosa yang merupakan Kapuspen TNI juga mengungkapkan tiga oknum anggota TNI AD itu.

Baca Juga: Laura Anna Tuntut Mantan Pacar karena Lumpuh Pasca Kecelakaan, Raffi Ahmad Hingga Atta Beri Dukungan

Tiga oknum anggota TNI yang terlibat dalam kasus tersebut adalah :

1. Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x