Ini Dia Tiga Oknum TNI yang Tewaskan Dua Pengendara Motor di Nagrek dan Buang ke Sungai Serayu

- 25 Desember 2021, 11:00 WIB
Mobil pelaku penabrak ABG Nagrek
Mobil pelaku penabrak ABG Nagrek //Instagram.com/@infojawabarat

SEPUTARTANGSEL.COM- TNI telah mengumumkan tiga orang anggotanya yang menjadi tersangka penabrak pengendara motor hingga tewas di Nagrek, Jawa Barat dan membuangnya di Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.

Dikutip dari laman resmi tni.mil.id, ketiga oknum anggota TNI Angkatan Darat tersebut adalah Kolonel Infanteri P dari Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, Kopral Dua DA dari Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro dan Kopral Dua Ahmad dari Kodim Demak, Kodam Diponegoro, Jawa Tengah.

Ketiganya kini menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam masing-masing, yaitu Kodam Merdeka, Menado, dan Kodam Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah.

Pada lama tersebut juga disebutkan pelanggaran yang dilakukan ketiga oknum tersebut.

Baca Juga: 3 Oknum TNI yang Buang Jasad Sejoli Korban Kecelakaan di Nagreg Dipecat dan Terancam Hukuman Seumur Hidup

Melanggar UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Serta melanggar KUHP, Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya. 

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum Anggota TNI AD tersebut.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x