SEPUTARTANGSEL.COM - Tiga pelaku yang membuang dua sejoli Handi (18) dan Salsabila (14) korban kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat terancam hukuman berlapis.
Ketiganya merupakan anggota TNI Angkatan Darat yaitu Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad kini tengah menjalani penyidikan oleh Polisi Militer di kesatuannya masing-masing.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa bahkan telah mendapat perintah dari Panglima TNI Jenderal Andika Prakarsa terkait kasus tersebut.
"Jenderal Andika Prakarsa memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ungkap Prantara dikutip SeputarTangsel.Com dari Instagram @puspentni pada Jumat, 24 Desember 2021.
Lebih lanjut, ketiga pelaku tersebut kini terancam hukuman pasal berlapis.
Pertama, Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara dan Pasal 312 ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun Undang-Undang no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Jalan Tol Layang Arah Cikampek
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 181 ancaman penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.