Mahfud MD Buka Suara Terkait Pembubaran FPI, Refly Harun Sebut Menkopolhukam Misleading: Yang Jelas Tidak Suka

- 27 Desember 2021, 12:07 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD buka suara terkait pembubaran FPI
Menkopolhukam Mahfud MD buka suara terkait pembubaran FPI /Foto: Antara/

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD buka suara terkait pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

Melalui sebuah diskusi daring pada Minggu, 26 Desember 202 kemarin, Mahfud MD mengatakan masyarakat senang dan hidup menjadi lebih tenang pasca FPI dibubarkan.

Selain itu, Mahfud MD menilai bahwa kini stabilitas politik di Tanah Air bisa lebih tercapai.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Masyarakat Senang Pasca FPI Dibubarkan, Refly Harun Singgung Subjektivitas Pemerintah

Mahfud MD mengungkapkan, pembubaran organisasi yang dipimpin oleh Imam Besar Habib Rizieq Shihab itu bukan tanpa alasan.

Mahfud MD mengungkapkan, FPI tidak memiliki legal standing, sehingga segala kegiatannya pun dilarang oleh pemerintah.

Kemudian, secara de jure FPI sudah bubar sejak 20 Juni 2019 silam karena tidak mmemperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.

Menanggapi pernyataan Mahfud MD, Pakar hukum tata negara Refly Harun pun ikut berkomentar. Ia menuturkan, legal standing bukanlah syarat eksistensi dari sebuah organisasi kemasyarakatan (Ormas).

Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Nasihat Gus Dur: Banyak Orang Kuat Miskin, Tak Kuat Kaya

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x