Pusat Data di Indonesia Masih Jauh dari Standar, Kemenkominfo: Baru Tiga Persen yang Memenuhi Standar

- 14 Desember 2021, 13:33 WIB
Menteri Kominfo Jhony G Platte
Menteri Kominfo Jhony G Platte /Foto: SeputarTangsel/ANGGER GITA REZHA/

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jhony G Plate meminta seluruh pemerintah daerah dan badan negara memperbaiki pengelolaan sistem integrasi data terpadu.

Penyebabnya lantaran banyaknya pusat data instansi tersebut yang belum memenuhi standar tata kelola data Kemenkominfo.

Jhony mengatakan, berdasarkan tata kelola data di Kementerian Komunikasi dan Informasi saat ini, terdapat 2.700 pusat data yang digunakan pemerintah daerah. Namun, hanya 3% saja yang memenuhi standar.

 Baca Juga: Kominfo Ungkap Dampak Kebakaran Gedung Cyber Mampang pada Layanan IMEI

"Bisa dibayangkan kesulitan introperabilitas data saat ini antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Saat ini terdapat 24.700 aplikasi yang digunakan pemda dan lembaga negara. Bisa dibayangkan berapa tidak etis tata kelola," ucap Jhony saat menyampaikan sambutannya dalam acara penutupan gerakan menuju smart city 2021 di ICE BSD, pada Selasa, 14 Desember 2021.

Menurutnya, pemda dan badan negara perlu memastikan tata kelola data pemerintah yang lebih baik serta membangun pusat data yang saat ini sudah dibangun Kemenkominfo.

"Mudah-mudahan tahun depan akan segera dimulai. Dan tahun 2023 pusat data pemerintah pertama bisa mulai digunakan dalam rangka mengatur integrasi dan interoperabilitas data yang memudahkan pengambilan keputusan berbasis data," harapnya.

Baca Juga: Marak Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal, Begini Cara Atasi dan Ajukan Laporan ke Kepolisian, OJK, dan Kominfo

Jhony mengatakan, salah satu penyebab belum standarnya pusat data karena sulitnya pengambilan keputusan serta tumpang tindihnya proses perizinan yang dikeluarkan oleh kepala daerah.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x