Pansus RUU Ibu Kota Negara Langgar Tatib DPR, Emil Salim Heran Malah Tatibnya yang Diubah

- 11 Desember 2021, 20:22 WIB
Prof. Emil Salim tanyakan proses pembentukan hukum hingga DPR mengganti Tatib agar keputusan yang langgar aturan sah.
Prof. Emil Salim tanyakan proses pembentukan hukum hingga DPR mengganti Tatib agar keputusan yang langgar aturan sah. /Foto: Twitter @Emilsalim2010/

SEPUTARTANGSEL.COM - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI secara resmi mengubah Peraturan DPR tentang Tata Tertib (Tatib), Kamis 9 Desember 2021.

Perubahan Tatib DPR dilakukan untuk memberikan landasan hukum kepada Pansus RUU Ibu Kota Negara (IKN).

Perubahan itu disoroti cendekiawan senior, Profesor Emil Salim, yang mempertanyakan proses pembentukan hukum di DPR.

Baca Juga: Pemerintah Batalkan Penerapan PPKM Level 3 Saat Nataru, Anggota DPR Ingatkan Kebijakan Tidak Plin Plan

Tatib awalnya menyebutkan, Pansus RUU mempunyai batas maksimal 36 orang. Hal ini sesuai dengan  pasal 104 ayat 2 jo pasal 105 ayat 5 Peraturan DPR 1 Tahun 2020.

Di satu sisi, Rapat Paripurna DPR sebelumnya sudah memutuskan Pansus RUU IKN sebanyak 56 orang.

Jadi, Tatib DPR diubah, agar keputusan Pansus RUU IKN tidak lagi melanggar aturan yang ada. Apalagi peraturan baru menyebutkan, jumlah pansus dan ketua bisa diubah sesuai kebutuhan pembahasan DPR.

Baca Juga: Tanggapi UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Emil Salim: Tidak Perlu Ditanggapi Sebagai Antipemerintah

Menyoroti Baleg DPR yang mengubah Tatib, Prof. Dr. Emil Salin heran. Dia mempertanyakan proses pembentukan hukum di DPR.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x