SEPUTARTANGSEL.COM - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI secara resmi mengubah Peraturan DPR tentang Tata Tertib (Tatib), Kamis 9 Desember 2021.
Perubahan Tatib DPR dilakukan untuk memberikan landasan hukum kepada Pansus RUU Ibu Kota Negara (IKN).
Perubahan itu disoroti cendekiawan senior, Profesor Emil Salim, yang mempertanyakan proses pembentukan hukum di DPR.
Tatib awalnya menyebutkan, Pansus RUU mempunyai batas maksimal 36 orang. Hal ini sesuai dengan pasal 104 ayat 2 jo pasal 105 ayat 5 Peraturan DPR 1 Tahun 2020.
Di satu sisi, Rapat Paripurna DPR sebelumnya sudah memutuskan Pansus RUU IKN sebanyak 56 orang.
Jadi, Tatib DPR diubah, agar keputusan Pansus RUU IKN tidak lagi melanggar aturan yang ada. Apalagi peraturan baru menyebutkan, jumlah pansus dan ketua bisa diubah sesuai kebutuhan pembahasan DPR.
Menyoroti Baleg DPR yang mengubah Tatib, Prof. Dr. Emil Salin heran. Dia mempertanyakan proses pembentukan hukum di DPR.