6 Fakta Pemerkosaan Belasan Santriwati oleh Gurunya di Bandung, Hasil Visum Korban Bikin Geram

- 9 Desember 2021, 17:22 WIB
Ilustrasi perkosaan
Ilustrasi perkosaan /Pixabay.com/educadormarcossv

Di antaranya yaitu yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, Basecamp terdakwa, apartemen TS, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N dan Hotel R.

Dampak tindak pemerkosaan

Atas tindakan keji HW, dampak yang dialami para korban tak hanya mengalami kehamilan di usia muda saja tetapi juga mengalami trauma.

Bahkan setelah dilakukan visum et revertum di RS Bhayangkara Sartika, hasilnya semakin menambah penderitaan para korban.

Dari hasil pemeriksaan akhir visum tersebut, selaput dara belasan korban dinyatakan tidak utuh dan korban juga mengalami perobekan pada selaput dara.

Ancaman hukum bagi pelaku

Terdakwa diancam pidana dengan Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Serta, dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukuman yang diterima mencapai 15 tahun penjara, namun menurut Aspidum Kejati Jabar hukuman yang diterima HW bisa lebih berat karena latar belakang pelaku.

"Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 UU perlindungan anak. Ancamannya adalah 15 tahun tapi perlu digaris bawahi di situ ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukumannya menjadi 20 tahun," jelas Riyono.***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x