6 Fakta Pemerkosaan Belasan Santriwati oleh Gurunya di Bandung, Hasil Visum Korban Bikin Geram

- 9 Desember 2021, 17:22 WIB
Ilustrasi perkosaan
Ilustrasi perkosaan /Pixabay.com/educadormarcossv

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Fakta-fakta kasus pemerkosaan oleh guru pesantren berinisial HW (36) semakin terkuak di persidangan  pada Rabu, 8 Desember 2021.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu, mulai dari jumlah korban, lokasi kejadian, hingga hasil visum belasan korban semakin terungkap.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Pikiran Rakyat, berikut fakta-fakta kasus pemerkosaan yang dilakukan guru pesantren terhadap belasan santrinya.

Identitas pelaku

Pelaku merupakan seorang pria berusia 36 tahun, ia adalah seorang guru di salah satu pondok pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat.

Pria berinisial HW itu juga ternyata merupakan pemilik dari pondok pesantren (ponpes) TM, tempatnya mengajar.

Dilakukan selama bertahun-tahun

Kasus dugaan pemerkosaan yang pertama kali disidangkan pada 11 November 2021 lalu itu, ternyata telah dilakukan HW selama bertahun-tahun.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan HW telah melakukan aksi bejatnya berulang kali sejak 2016 hingga 2021. Bahkan, Jaksa Kejari Bandung Agus Mudjoko pun turut mengatakan hal yang sama.

"yang lain disetubuhi berulang kali," ujar Agus Mudjoko dikutip SeputarTangsel.Com dari Pikiran Rakyat pada Kamis, 9 Desember 2021.

Korban mencapai belasan

Pemerkosaan yang terjadi sejak 2016 itu dilakukan HW terhadap murid-murid di pondok pesantren miliknya.

Jumlah korban bahkan mencapai 12 orang, tiga santri di antaranya kini tengah mengandung bahkan akibat pemerkosaan tersebut telah lahir delapan orang bayi.

Plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono mengungkap fakta menejutkan, ia menyebut bahwa belasan korban telah mengalami tindak pemerkosaan saat usianya masih di bawah umur.

"Jadi tindak pidana ini terjadi sekitar tahun 2016 sampai awal 2021 yang melibatkan atau terjadi korban itu ada 12 orang anak, jadi waktu kejadian itu masih anak walaupun sekarang sudah sebagian ada yang sudah menginjak usia dewasa," ungkap Riyono.

Lokasi kejadian

Dalam persidangan kasus pemerkosaan itu juga terungkap bahwa HW telah melakukan aksi bejatnya di sejumlah tempat, mulai dari pondok pesantren hingga hotel.

"Perbuatan terdakwa dilakukan di berbagai tempat," ujar Gazali Emil.

Di antaranya yaitu yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, Basecamp terdakwa, apartemen TS, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N dan Hotel R.

Dampak tindak pemerkosaan

Atas tindakan keji HW, dampak yang dialami para korban tak hanya mengalami kehamilan di usia muda saja tetapi juga mengalami trauma.

Bahkan setelah dilakukan visum et revertum di RS Bhayangkara Sartika, hasilnya semakin menambah penderitaan para korban.

Dari hasil pemeriksaan akhir visum tersebut, selaput dara belasan korban dinyatakan tidak utuh dan korban juga mengalami perobekan pada selaput dara.

Ancaman hukum bagi pelaku

Terdakwa diancam pidana dengan Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Serta, dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukuman yang diterima mencapai 15 tahun penjara, namun menurut Aspidum Kejati Jabar hukuman yang diterima HW bisa lebih berat karena latar belakang pelaku.

"Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 UU perlindungan anak. Ancamannya adalah 15 tahun tapi perlu digaris bawahi di situ ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukumannya menjadi 20 tahun," jelas Riyono.***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x