SEPUTARTANGSEL.COM - Fakta-fakta kasus pemerkosaan oleh guru pesantren berinisial HW (36) semakin terkuak di persidangan pada Rabu, 8 Desember 2021.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu, mulai dari jumlah korban, lokasi kejadian, hingga hasil visum belasan korban semakin terungkap.
Dikutip SeputarTangsel.Com dari Pikiran Rakyat, berikut fakta-fakta kasus pemerkosaan yang dilakukan guru pesantren terhadap belasan santrinya.
Identitas pelaku
Pelaku merupakan seorang pria berusia 36 tahun, ia adalah seorang guru di salah satu pondok pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat.
Pria berinisial HW itu juga ternyata merupakan pemilik dari pondok pesantren (ponpes) TM, tempatnya mengajar.
Dilakukan selama bertahun-tahun
Kasus dugaan pemerkosaan yang pertama kali disidangkan pada 11 November 2021 lalu itu, ternyata telah dilakukan HW selama bertahun-tahun.