Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3, Politisi PKS: Jadi Ditunda Saat Idul Fitri Saja?

- 7 Desember 2021, 23:23 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menanggapi pembatalan PPKM Level 3 di libur Nataru
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menanggapi pembatalan PPKM Level 3 di libur Nataru /Foto: Dok. PKS/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pengumuman pembatalan penerapan PPKM Level 3 itu disampaikan Senin 6 Desember 2021 oleh Luhut Binsar Pandjaitan dengan pertimbangan, penguatan 3T (testing, tracing, dan Treatment) dan capaian vaksinasi yang hampir sesuai target.

Dengan pembatalan PPKM Level 3, pemerintah sekaligus memutuskan untuk tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah jelang Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Luhut Umumkan Pembatalan Penerapan PPKM Level 3 pada Natal dan Tahun Baru

Syarat perjalanan juga tetap diperketat baik untuk perjalanan di dalam negeri dan luar negeri.

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan penumpang dari luar negeri. Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," ujar Luhut sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Senin 6 Desember 2021.

"Capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali," ucap Luhut.

Baca Juga: Jelang Penerapan PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru, DKI Jakarta Pertimbangkan Kembali Pemberlakuan SIKM

Pembatalan PPKM Level 3 mendapat perhatian dari masyarakat dan tokoh di Indonesia. Ada yang mengapresiasi pembatalan dan lainnya mempertanyakan keputusan yang cepat sekali berubah.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x