Sedangkan untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” ujar Luhut Pandjaitan.
Baca Juga: Novel Baswedan Resmi Terima Tawaran Jadi ASN Polri, Refly Harun: Tidak Ada Makan Siang yang Gratis
Pemerintah bakan memberikan aturan secara detail dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.***