Syahganda Nainggolan Tuntut Permintaan Maaf Presiden Jokowi kepada Sejumlah Aktivis: Mau Dipenjara?

- 4 Desember 2021, 18:07 WIB
Syahganda Nainggolan tuntut permintaan maaf Jokowi
Syahganda Nainggolan tuntut permintaan maaf Jokowi /Tangkapan layar YouTube/Refly Harun


SEPUTARTANGSEL.COM 
- Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan tuntut Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melakukan rehabilitasi terhadap nama baik sejumlah aktivis. Salah satunya adalah Jumhur Hidayat yang sempat divonis 10 bulan penjara karena cuitannya terkait RUU Cipta Kerja/Omnibus Law ketika itu.

Menurut Syahganda Nainggolan, perbuatannya bersama Jumhur Hidayat adalah untuk mendukung ditegakannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

Syahganda Nainggolan mengatakan, saat ini kritiknya telah dibuktikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional.

Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Tak Percaya Munarman Teroris, Syahganda Nainggolan: Dia Ketawa-ketawa Saja

"Perbuatan saya dan Jumhur itu adalah mendukung tegaknya Undang-Undang Dasar '45, dan itu sudah dibuktikan oleh Mahkamah Konstitusi bahwa Undang-Undang Omnibus Law itu adalah Undang-Undang yang bertentangan dengan kontitusi kita," kata Syahganda Nainggolan, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Sabtu, 4 Desember 2021.

Syahganda Nainggolan mengaku selama proses peradilan, dirinya  telah menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI 1945. Meski begitu, ia mengungkapkan bahwa pihak-pihak terkait tak ada yang percaya sehingga proses hukum tetap berjalan.

Karenanya, Syahganda menegaskan agar Jokowi segera meminta maaf kepada dirinya, Jumhur Hidayat, dan sejumlah aktivis lainnya.

Baca Juga: Andi Arief Sebut Hukuman Bagi Syahganda, Jumhur, dan Habib Rizieq Adalah Bentuk Ketidakadilan

"Sekarang kan Mahkamah Konstitusi terbukti menyatakan bahwa itu bertentangan. Jadi ya harusnya Jokowi dan rezim Jokowi meminta maaf kepada saya dan Jumhur dan kawan-kawan," ujarnya.

"Itu nggak gampang dipenjara. Pak Jokowi mau dipenjara sepuluh bulan seperti saya karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar '45?" sambungnya.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x