SEPUTARTANGSEL.COM - Kabar terbaru datang dari Gubernur non-aktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Pasalnya, kini tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa penahanan Nurdin.
Perpanjangan masa penahanan Nurdin lantaran adanya kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Tahun Anggaran 2020-2021.
Baca Juga: Subhanallah, Abrip Anumerta Asep 17 Tahun Dinyatakan Meninggal Korban Tsunami Ditemukan Hidup
Tidak hanya Nurdin, terdapat dua tersangka yang dijatuhi perpanjangan masa penahanan, yaitu Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulsel Rahmat dan Agung Sucipto selaku Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).
KPK telah menetapkan Nurdin sebagai penerima, Edy sebagai perantara. dan Agung sebagai penyuap senilai Rp2 miliar. Seperti yang diketahui juga, Nurdin telah menerima suap dari kontraktor lainnya. Adapun total uang suapan yang diterima Nurdin sebesar Rp5,4 miliar.
Hal ini disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Rabu, 17 Maret 2021.
Baca Juga: Asyik Main Catur Online? Ini Ragam Pendapat Ulama tentang Catur