Hakim Bebaskan Samin Tan, Pemberi Gratifikasi Eni Saragih  

- 31 Agustus 2021, 08:30 WIB
Samin Tan yang divnis bebas sebagai pemberi gratifikasi kepada Eni Saragih
Samin Tan yang divnis bebas sebagai pemberi gratifikasi kepada Eni Saragih /Foto: Antara/ Hafidz Mubarak///

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), memberikan vonis bebas kepada Samin Tan.

Samin Tan adalah pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM). Dia didakwa memberikan uang kepada Eni Saragih, anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019 dalam tiga tahapan yang kemudian diduga sebagai gratifikasi.

Pemberian uang sebanyak Rp5 miliar yang kemudian dianggap gratifikasi itu bertujuan, agar Eni Saragih mau membantu permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara  (PKP2B) Generasi 3 AKT dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Sindir Vonis Korupsi Juliari Batubara, Gus Umar Unggah Plesetan Lagu Keluarga Cemara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Samin Tang dengan 3 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara. Namun, dalam persidangan hari ini Senin 30 Agustus 2021, majelis hakim memberikan vonis bebas.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahh melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama maupun alternatif kedua,” ujar Ketua Majelis Hakim, Panji Surono dalam persidangan yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Senin 30 Agustus 2021.

“Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat, dan martabatnya,” sambungnya.

Baca Juga: Tanggapi Vonis Juliari Korupsi Bansos, Herzaky Mahendra: Surga Buat Pemberantasan Korupsi atau Buat Koruptor

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini