Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh ICW, Diduga Terima Gratifikasi

- 3 Juni 2021, 12:55 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri. /Foto: Antara/MUHAMMAD ADIMAJA/


SEPUTARTANGSEL.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis, 3 Juni 2021.

Indonesia Corruption Watch (ICW) yang melaporkan Firli Bahuri menduga bahwa Ketua KPK tersebut menerima gratifikasi.

Kurnia Ramdahana beserta dua orang lainnya sebagai perwakilan dari ICW tiba di Barsskrim Polri, Jakarta, sekira pukul 11.25 WIB.

Baca Juga: Peringati Hari Bersepeda Sedunia, Anies Baswedan ke Kantor Gowes Pakai Batik

Perwakilan ICW tersebut membawa satu bundel berkas bersampul biru dengan bertuliskan "Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI".

Namun saat diminta keterangan perihal kasus tersebut, mereka menjanjikan akan memberikan keterangan setelah memasukkan laporan ke Bareskrim Polri.

"Nanti saja setelah laporan, ya," kata Kurnia Ramadhana, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Masya Allah, Habib Novel Alaydrus Beri Uang kepada Pengamen Sambil Cium Tangan, Begini Lengkapnya

Untuk diketahui, ICW sebelumnya mengirimkan surat permohonan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo perihal permintaan penarikan atau pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri sebagai anggota Polri.

Dalam kesempatan tersebut ICW diketahui mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi untuk meminta Listyo Sigit Prabowo memberhentikan Firli Bahuri.

ICW melaporkan tiga kejadian yang dilakukan Firli Bahuri selama menjabat sebagai Ketua KPK. Pertama, pada tahun 2020, ada kasus pengembalian paksa kompor Rossa Purbobekti.

Baca Juga: Wali Kota Solo Gibran Rakabuming dan Shopee Indonesia Kembangkan UMKM Solo Jadi Go Digital

Dua, Firli Bahuri tercatat sebagai pelanggaran etika dalam perjalanan dinasnya diketahui Firli Bahuri mengendarai helikopter mewah.

Sementara yang Ketiga, merupakam kasus yang yang paling fatal terkait dengan tes wawasan kebangsaan yang mengakibatkan 75 pegawai KPK dinonaktifkan.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x