Menurutnya, harus ada alat bukti konkret untuk membuktikan bahwa praktik jual-beli jabatan di BUMN memang ada.
Lebih jauh, Refly Harun mengatakan, Erick Thohir bisa saja dipolisikan jika tak mampu membuktikan temuannya itu.
Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah itu bisa dilaporkan ke polisi terkait kasus pencemaran nama baik dan disangkakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Perintah Erick Thohir Gratiskan Seluruh Toilet di SPBU, Netizen Keluhkan Kehilangan Pekerjaan
Sebelumnya, Erick Thohir berhasil mengejutkan publik terkait pengakuannya yang menyatakan bahwa ada dugaan praktik jual-beli jabatan di lingkungan BUMN.
Tak tanggung-tanggung, nominalnya capai Rp25 miliar untuk satu bangku direksi.***