Unjuk Rasa Anarkis, Menkumham Diminta Bubarkan Pemuda Pancasila, Disebut Hanya Meresahkan Rakyat

- 26 November 2021, 08:59 WIB
Massa Pemuda Pancasila (PP) melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR/DPD/MPR, Jakarta, Kamis, 25 November 2021.
Massa Pemuda Pancasila (PP) melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR/DPD/MPR, Jakarta, Kamis, 25 November 2021. /ANTARA/Handout/aa/

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly diminta untuk membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila.

Pemuda Pancasila disebut sebagai ormas yang meresahkan bagi masyarakat di manapun organisasi itu berada.

Pasalnya, Pemuda Pancasila dinilai meresahkan masyarakat dikarenakan aktivitasnya yang meminta jatah, membuat keonaran, meminta duit, menjadi tukang pukul dan lainnya.

Baca Juga: Viral Oknum Satpol PP Cekik Warga Saat Tertibkan PKL di Bogor, Syahrial Nasution: Penyakit Menular

Hal itu diungkapkan oleh Wakil-Rais Syuriah PCI-Nahdlatul Ulama (NU) Belgia, Ayang Utriza Yakin melalui cuitan di akun Twitter pribadinya pada Jumat, 26 November 2021.

"YM. Menteri @Kemenkumham_RI: rakyat meminta agar dibubarkan Ormas Pemuda Pancasila yang hanya meresahkan masyarakat di manapun berada: minta jatah, buat onar/rusuh, minta duit/malak, tukang pukul, dll," tulis Ayang Utriza, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @Ayang_Utriza, Jumat, 26 November 2021.

Pernyataan Ayang Utriza itu menanggapi pemberitaan mengenai unjuk rasa Pemuda Pancasila yang berlangsung dengan anarkis di depan Gedung DPR/DPD/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 November 2021.

Dalam unjuk rasa tersebut, Pemuda Pancasila dilaporkan mengeroyok dan memukuli salah seorang anggota kepolisian yang bertugas mengawal jalannya demonstrasi.

Baca Juga: KLB Ilegal Partai Demokrat, Andi Arief Sebut Mantan Presiden Akan Demonstrasi ke Istana

Polisi yang dipukuli itu diketahui bernama AKBP Dermawan Karosekali yang mengalami luka robek dan pendarahan yang cukup besar di kepala bagian belakang akibat dikeroyok Pemuda Pancasila.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan persnya pada Kamis, 25 November 2021.

"(Dengan) senjata tajam, itu diserang. Kemudian kepala bagian belakang mengalami luka robek dan pendarahan yang cukup besar. Harus mendapat beberapa jahitan," ucap Zulpan, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Jumat, 26 November 2021.

Zulpan juga mengungkapkan pihaknya telah menangkap sebanyak 21 orang terkait unjuk rasa anarkis tersebut, 15 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membawa senjata taham.

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Anggaran Dasarnya Bertentangan dengan UU No 17 Tahun 2013 Tentang Ormas

Sebagai informasi, unjuk rasa tersebut digelar oleh Pemuda Pancasila untuk menuntut permintaan maaf dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang.

Pasalnya, Junimart Girsang mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menertibkan sejumlah ormas yang dinilai kerap meresahkan masyarakat, salah satunya adalah Pemuda Pancasila.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x