Teuku Nasrullah Sebut Negara Salah Terkait Kasus Farid Okbah, Refly Harun Kembali Singgung FPI

- 24 November 2021, 17:53 WIB
Refly Harun kembali singgung FPI terkait dugaan kasus terorisme yang menyeret Farid Okbah
Refly Harun kembali singgung FPI terkait dugaan kasus terorisme yang menyeret Farid Okbah /Foto: Instagram/@reflyharun /

SEPUTARTANGSEL.COM - Pakar hukum pidana, Teuku Nasrullah menyebut negara, pemerintah, maupun aparat penegak hukum telah salah menafsirkan hukum karena mudah melabeli seseorang sebagai teroris, salah satunya Farid Okbah.

Pasalnya menurut Teuku Nasrullah, tidak semua orang yang pernah ikut berperang untuk membela Afghanistan adalah teroris.

Teuku Nasrullah menilai, keterlibatan Farid Okbah di Afhganistan sebagai jihad untuk saling tolong-menolong sesama umat Muslim.

Baca Juga: Farid Okbah Terduga Teroris, Teuku Nasrullah: Negara Telah Salah Menafsirkan Hukum dan Melarang Umat Islam ...

Hal tersebut diungkapkan Teuku Nasrullah dalam kanal YouTube Realita TV pada Rabu, 23 November 2021.

Teuku Nasrullah mengatakan, apa yang dilihat sebagai terorisme seharusnya berupa ancaman dan tindak kekerasan.

Pernyataan Teuku Nasrullah pun diaminkan oleh Pakar hukum tata negara Refly Harun.

Baca Juga: MUI DKI Akan Bentuk Pasukan Siber Bela Ulama dan Anies, Husin Shahab: Dana Itu Juga Dipakai Terduga Teroris?

Refly Harun mengaku, dirinya merasa bahwa negara terlalu berlebihan dan mudah melabeli orang sebagai teroris.

"Saya juga merasa negara terlalu berlebihan ketika melabeli orang sebagai teroris, terlalu mudah juga," kata Refly Harun, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Rabu, 24 November 2021.

Menurut Refly Harun, terdapat tiga kategori untuk melabeli seseorang sebagai teroris. Pertama, pernah melakukan aksi terorisme secara langsung, baik di depan ataupun di belakang.

Kedua, pernah terlibat dengan organisasi teroris. Dan ketiga, pernah terlibat dengan organisasi yang pernah melakukan tindakan-tindakan terorisme.

Baca Juga: Mahfud MD Jawab Isu Pembubaran MUI Terkait 3 Terduga Teroris: Ada Proses Hukum dan Pembuktian Secara Terbuka

Alumni fakultas hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu mengimbau agar pemerintah memberikan penjelasan terkait organisasi-organisasi terlarang.

"Harus ada kejelasan kepada pihak pemerintah terhadap organisasi-organisasi yang memang dilarang atau tidak dilarang," ujarnya.

Lebih lanjut, Refly menyinggung Front Pembela Islam (FPI) yang ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah. Dia mengatakan, alasan FPI dijadikan sebagai organisasi terlarang terlalu sederhana.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris, Farid Gaban: Reputasi Polisi Selalu Bangkit Setelahnya

"Jangan lupa, FPI dilarang bukan karena dia terlibat terorisme. Dia dilarang tanpa alasan, bahkan alasan yang dikemukakan Prof. Mahfud, Menkopolhukam itu terlalu sederhana. Karena SKT nya tidak diperpanjang katanya. Padahal, itu bukanlah standar untuk eksistensi sebuah organisasi masyarakat," ucapnya.

Dia menegaskan, negara harus jelas dalam menetapkan indikator terkait tindakan terorisme.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x