SEPUTARTANGSEL.COM- Menteri Koordinator Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD akhirnya buka suara terkait isu pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ramai berkembang di masyarakat dan menjadi perdebatan.
Melalui akun twitternya @mohmahfudmd memberikan jawaban atas isu berkaitan dengan penangkapan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Zain An Najah sebagai salah satu terduga teroris yang ditangkap Densus 88 lalu.
Mahfud menjawab terkait penangkapan yang melibatkan oknum MUI,
"Jangan Bepikir bhw MUI Perlu Dibubarkan dan Jangan memprovokasi memgatakan bhw Pemerintah via Densus 88 Menyerang MUI," pesan Mahfud MD pada cuitannya di @mohmahfudmd pada 20 November 2021.
Menurut Mahfud MD semua berita tersebut bersumber dari khayalan, dan bukan dari pemahaman atas peristiwa.
Mahfud juga memastikan bahwa kedudukan MUI sebagai lembaga yang memersatukan organisasi Islam di Indonesia telah kokoh.
"Kedudukan MUI itu sdh sangat kokoh krn sdh disebut di dlm beberapa peraturan per-undang2-an," tambahnya.
Beberapa undang undang yang memperkuat kedudukan MUI di antaranya UU No. 33 Thn 2014 ttg Jaminan Produk Halal (Psl 1.7 dan Psl 7.c).
Juga di Pasal 32 (2) UU UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.