Diperiksa 10 Jam, Dekan Fisip UNRI Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi Belum Ditahan

- 23 November 2021, 07:50 WIB
Mahasiswa UNRI saat aksi unjuk rasa menuntut keadilan atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi UNRI. Tersangka telah diperiksa penyidik tetapi belum ditahan.
Mahasiswa UNRI saat aksi unjuk rasa menuntut keadilan atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi UNRI. Tersangka telah diperiksa penyidik tetapi belum ditahan. /Foto: haluanriau.co/HRC/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau belum menahan Syafri Harto, Dekan Fisip Universitas Riau (UNRI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingan skripsinya.

Penyidik Polda Riau pada Senin, 22 November 2021 memeriksa Syafri Harto selama lebih dari 10 jam.

Namun, pada Senin malam, tersangka tampak melenggang keluar Mapolda Riau.

Baca Juga: Dekan Fisip Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi, Rektor UNRI Diperiksa Polda Riau

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Syafri Harto juga pernah diperiksa penyidik, bahkan dengan menggunakan lie detector.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Haluan Riau, saat pemeriksaan itu, Polda Riau dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.

Kemarin, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap Syafri Harto dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dia diperiksa di salah satu ruangan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Riau.

Dari informasi yang diperoleh, Syafri Harto menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam. Yakni, dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga 20.30 WIB.

Baca Juga: Dekan Fisip UNRI Jadi Tersangka? Kasus Pelecehan Mahasiswi Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Segel Ruang Kerja

Usai menjalani pemeriksaan, Syafri Harto yang saat itu mengenakan kemeja putih, memakai topi dan masker tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media.

Usai menjalani pemeriksaan semalam, pria bergelar doktor itu mengarahkan wartawan untuk bertanya kepada Tim Kuasa Hukumnya.

"Sama pengacara aja ya," jawab Syafri Harto berulang kali.

Setelah itu, dia menaiki mobil dengan nomor polisi BM 1639 VF yang terparkir di halaman Mapolda Riau. Selanjutnya, kendaraan tersebut meninggalkan Mapolda Riau.

Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap L, seorang mahasiswi Fisip Universitas Riau jurusan Hubungan Internasional (HI).

Baca Juga: Dekan yang Viral Diduga Melecehkan Mahasiswi Bimbingan Skripsi UNRI Diperiksa Polda Riau

Dia mulanya melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru pada Jumat 5 November 2021 lalu.

L sebelumnya menyampaikan curhatannya soal pelecehan seksual yang dialaminya dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) Unri, dengan nama akun @komahi_ur dan menjadi viral.

Penanganan perkara tersebut kemudian diambil alih oleh Polda Riau melalui Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum).

Dalam perkembangannya, polisi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, Rabu 10 November 2021. Keesokan harinya, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan. Dalam SPDP itu tertera nama terlapor berinisial SH.

Dalam proses penyidikan umum tersebut, polisi telah memeriksa 18 orang saksi. Di antaranya, pelapor atau korban sendiri, keluarga korban, staf dekan, petugas keamanan kampus, sekretaris jurusan, ketua jurusan, ketua Advokasi Korps Mahasiswa HI (Komahi), teman korban, teman terlapor, serta pembimbing akademis korban.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Mahasiswi Bimbingan Skripsi, Rektor UNRI Didesak Copot Dekan Fisip

Selain itu, polisi juga telah periksa saksi ahli, yaitu ahli psikolog dan ahli poligraf.

Penyidik Polda Riau beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan Fisip UNRI.

Melalui proses gelar perkara, penyidik akhirnya menyematkan status tersangka terhadap SH.

Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 289 jo Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan. Adapun ancaman pidananya adalah di atas 5 tahun.

Guna melengkapi berkas perkaranya, penyidik juga telah memeriksa Rektor UNRI, Aras Mulyadi, pada pekan kemarin.

Sementara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menerima surat pemberitahuan penetapan SH sebagai tersangka, dari penyidik Polda Riau. Saat ini, Korps Adhyaksa itu tengah menunggu berkas perkaranya.

Baca Juga: UNRI Bentuk Tim Pencari Fakta Independen Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Khawatir Rating Kampus Terdampak

Artikel ini telah tayang di Haluan Riau dengan judul: "Usai Diperiksa Selama 10 Jam, Tersangka Dekan FISIP UNRI Melenggang Pulang"

"Untuk surat pemberitahuan penetapan SH sebagai tersangka, kami terima (Selasa) kemarin dari kepolisian," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous.

Dia menyampaikan, pihaknya juga menunjuk sebanyak lima orang Jaksa yang bertugas mengikuti perkembangan proses penyidikan. Selain itu, mereka juga akan meneliti kelengkapan persyaratan formil maupun materil perkara.

"Saat ini, kami masih menunggu pelimpahan berkas tersangka dari penyidik kepolisian," pungkas Jaksa yang akrab disapa Marvel itu. *** (Dodi Ferdian/Harian Riau)

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x