Ia pun mengatakan, soal kedudukan MUI di tengah riuhnya desakan MUI dibubarkan.
Menurutnya, MUI adalah lembaga yang memiliki kedudukan kokoh di Indonesia karena MUI terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Natal dan Tahun Baru 2021 Tidak Ada Penyekatan, Menko PMK: Harus Sudah Vaksin
"Kedudukan MUI itu sdh sangat kokoh krn sdh disebut di dlm beberapa peraturan per-undang2-an," kata Mahfud MD dikutip dari cuitan akun Twitter @mohmahfudmd pada Sabtu, 20 November 2021.
"Msl di dlm UU No. 33 Thn 2014 ttg Jaminan Produk Halal (Psl 1.7 dan Psl 7.c). Jg di Psl 32 (2) UU UU No. 21 Tahun 2008 ttg Perbankan Syariah," terangnya.
Karenanya, Mahfud MD pun menyebut bahwa MUI tidak bisa sembarang dibubarkan karena memiliki posisi yang kuat
"Posisi MUI kuat tak bs sembarang dibubarkan," jelasnya.***